Sumber: VHRMedia.net
Jakarta – Para pedagang Pasar Blok M, Jakarta Selatan, mengaku diancam oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya. Ancaman berupa selebaran yang ditempel di sekitar pasar itu berisi ketentuan para pedagang harus membeli kios sesuai dengan harga yang ditentukan. Jika tidak membeli dengan harga itu, para pedagang kehilangan haknya untuk memiliki toko.